Dunia Pengetahuan - Allah ta’ala mensyariatkan hamba-Nya untuk melakukan sholat ‘Idul Fithri sebagai rasa syukur atas telah ditunaikannya puasa Romadhon sebagaimana Allah ta’ala mensyariatkan sholat ‘Idul adh-ha sebagai rasa syukur telah dilaksanakannya ibadah haji.
Makna ‘Idul Fithri
‘Idul Fithri maknanya adalah kembali berbuka. Pengertian ini diambil dari sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
“Bulan puasa adalah hari dimana kalian berpuasa, al-fithri adalah hari dimana kalian berbuka dan al-adh-ha adalah hari dimana kalian menyembelih.”
[HR. at-Tirmidzi 701, Abu Dawud 2326, Silsilah as-Shohihah 1/389 no. 224]
Bukanlah ‘Idul Fithri berarti “kembali suci” sebagaimana yang sering kita dengar karena pengertian yang salah ini akan berkonsekwensi kepada diremehkannya dosa-dosa kecil seorang hamba selama dosa-dosa besar dijauhi.
Allah ta’ala berfirman:
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمً
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An-Nisa’: 31)
[kutipan dari artikel al-ustadz abdulhakim bin amir abdat hafizhåhullåh mengenai makna 'idul fithri]
Pada setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini (-waktu penulisannya yakni pada Ramadhan 1412H-) atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari para Khatib (penceramah/muballigh) di mimbar menerangkan, bahwa Idul Fithri itu maknanya -menurut persangkaan mereka- ialah “Kembali kepada Fitrah”, Yakni : Kita kembali kepada fitrah kita semula (suci) disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita.
Penjelasan mereka di atas, adalah batil baik ditinjau dari jurusan lughoh/bahasa ataupun Syara’/Agama. Kesalahan mana dapat kami maklumi -meskipun umat tertipu- karena memang para khatib tersebut (tidak semuanya) tidak punya bagian sama sekali dalam bahasan-bahasan ilmiyah. Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta’ala.
Kami (Al-Ustadz Abdulhakim bin amir abdat hafizhåhullåh) berkata :
Pertama
“Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa, ialah bahwa lafadz Fithru/ Ifthaar” artinya menurut bahasa : Berbuka (yakni berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi Idul Fithri artinya “Hari Raya berbuka Puasa”. Yakni kita kembali berbuka (tidak puasa lagi) setelah selama sebulan kita berpuasa. Sedangkan “Fitrah” tulisannya sebagai berikut [Fa-Tha-Ra-] dan [Ta marbuthoh] bukan [Fa-Tha-Ra]“.
Kedua
“Adapun kesalahan mereka menurut Syara’ telah datang hadits yang menerangkan bahwa “Idul Fithri” itu ialah “Hari Raya Kita Kembali Berbuka Puasa”.
“Artinya :Dari Abi Hurairah (ia berkata) : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. “Shaum/puasa itu ialah pada hari kamu berpuasa, dan (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka. Dan (Idul) Adlha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan kurban) itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan”.
[Hadits Shahih. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi No. 693, Abu Dawud No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, Ad-Daruquthni 2/163-164 dan Baihaqy 4/252 dengan beberapa jalan dari Abi Hurarirah sebagaimana telah saya terangkan semua sanadnya di kitab saya "Riyadlul Jannah" No. 721. Dan lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi]
Dan dalam salah satu lafadz Imam Daruquthni :
“Artinya : Puasa kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berpuasa, dan (Idul) Fithri kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka”.
Dan dalam lafadz Imam Ibnu Majah :
“Artinya : (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka, dan (Idul) Adlha pada hari kamu menyembelih hewan”.
Dan dalam lafadz Imam Abu Dawud:
“Artinya : Dan (Idul) Fithri kamu itu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka, sedangkan (Idul) Adlha ialah pada hari kamu (semuanya) menyembelih hewan”.
Hadits di atas dengan beberapa lafadznya tegas-tegas menyatakan bahwa Idul Fithri ialah hari raya kita kembali berbuka puasa (tidak berpuasa lagi setelah selama sebulan berpuasa). Oleh karena itu disunatkan makan terlebih dahulu pada pagi harinya, sebelum kita pergi ke tanah lapang untuk mendirikan shalat I’ed. Supaya umat mengetahui bahwa Ramadhan telah selesai dan hari ini adalah hari kita berbuka bersama-sama. Itulah arti Idul Fithri artinya ! Demikian pemahaman dan keterangan ahli-ahli ilmu dan tidak ada khilaf diantara mereka.
(Jadi,) artinya bukan “kembali kepada fithrah”, karena kalau demikian niscaya terjemahan hadits menjadi : “Al-Fithru/suci itu ialah pada hari kamu bersuci”. Tidak ada yang menterjemahkan dan memahami demikian kecuali orang-orang yang benar-benar jahil tentang dalil-dalil Sunnah dan lughoh/bahasa.
Adapun makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa puasa itu ialah pada hari kamu semuanya berpuasa, demikian juga Idul Fithri dan Adlha, maksudnya : Waktu puasa kamu, Idul Fithri dan Idul Adha bersama-sama kaum muslimin (berjama’ah), tidak sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok sehingga berpecah belah sesama kaum muslimin seperti kejadian pada tahun ini (1412H/1992M).
Imam Tirmidzi mengatakan -dalam menafsirkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas- sebagian ahli ilmu telah menafsirkan hadits ini yang maknanya :
“Artinya : Bahwa shaum/puasa dan (Idul) Fithri itu bersama jama’ah dan bersama-sama orang banyak”.
Semoga kaum muslimin kembali bersatu menjadi satu shaf yang kuat berjalan di atas manhaj dan aqidah Salafush Shalih. Amin!
Hukum Sholat ‘Idul Fithri
Sholat ‘Idul Fithri hukumnya SUNNAH MUAKKADAH (amalan sunnah yang sangat ditekankan) berdasarkan pendapat yang paling kuat.
Ibnu Abi Musa mengatakan
Ia (‘idain/dua ‘id) adalah sunnah muakkadah bukan wajib, demikian juga pendapat Imam Malik dan mayoritas dari ulama-ulama Asy-Syafi’i dengan alasan ketika disebutkan kewajiban shalat lima waktu oleh Nabi shållallåhu ‘alayhi wa sallam kepada seorang Arab Badui yang ia bertanya kepada nabi, ”Apakah masih ada kewajiban (shalat) yang lain (yakni selain shalat wajib LIMA WAKTU sehari semalam)?” Nabi menjawab,”Tidak, kecuali kalau kamu mau tathawwu’.”
Dari Ummi’Athiyyah ia berkata:
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kita mengeluarkan pada ‘Idul Fithri dan ‘Idul adh-ha gadis-gadis remaja, wanita yang sedang haid dan gadis-gadis pingitan. Adapun wanita yang sedang haid mereka menjauh dari tempat sholat dan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, salah seorang kami tidak mempunyai jilbab’. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkata: ‘Hendaknya saudarinya yang lain memakaikan ia jilbabnya’”.
(HR. al-Bukhori 981, Muslim 890)
Dimanakah Sholat ‘Idul Fithri ?
Yang sunnah adalah mengerjakan sholat ‘Id di lapangan atau tanah lapang yang luas, sebagai syi’ar kaum muslimin kecuali di Makkah dikerjakan di dalam masjidil harom.
Abu Sa’id al-Khudri radliyallahu’anhu berkata:
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam keluar (sholat) pada hari Fithri dan adh-ha menuju tanah lapang”. (HR. al-Bukhori 956)
Adab-Adab Menuju Tempat Sholat ‘Id
1. Berhias bagi laki-laki dan mengenakan pakaian paling bagus.
’Umar radliyallahu’anhu pernah membeli jubah yang dijual di pasar kemudian ia mendatangi Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam seraya berkata:
”Wahai Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam belilah jubah ini dan pakailah untuk ’Id (lebaran) dan menerima tamu Negara”. (HR. Al-Bukhori 886, Muslim 2068)
2. Mandi dan makan pagi sebelum berangkat
Dari Nafi’ ia berkata : “Abdullah bin Umar biasa mandi pada hari idul Fithri sebelum pergi ke mushalla tempat berkumpul manusia untuk sholat, di lapangan bila tidak hujan, red)”
(Diriwayatkan Malik 1/177, Asy-Syafi’i 73 dan Abdurrazzaq 5754 dan sanadnya Shahih).
Imam Said Ibnul Musayyib berkata :
(Yang artinya) : “ Sunnah Idul Fithri itu ada tiga : berjalan kaki menuju ke mushalla, makan sebelum keluar ke mushalla dan mandi”
[Diriwayatkan Al-Firyabi 127/1 dan 2, dengan isnad yang shahih, sebagaimana dalam 'Irwaul Ghalil' 2/104]
Syaikh Ali Hasan Al-Halaby berkata: Mungkin yang beliau maksudkan adalah sunnahnya para sahabat, yakni jalan mereka dan petunjuk mereka, jika tidak, maka tidak ada sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal demikian.
Berkata Imam Ibnu Qudamah :
“Disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari Idul Fithri dan diriwayatkan yang demikian dari Ali Radhiyallahu ‘anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat, juga Urwah, ‘Atha’, An-Nakha’i, Asy-Sya’bi, Qatadah, Abuz Zinad, Malik, Asy-Syafi’i dan Ibnul Mundzir”
[Al-Mughni 2/370]
Adapun yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi ini maka haditsnya dhaif (lemah) (Ini diriwayatkan dalam ‘Sunan Ibnu Majah’ 1315 dan dalam isnadnya ada rawi bernama Jubarah Ibnul Mughallas dan gurunya, keduanya merupakan rawi yang lemah. Diriwayatkan juga dalam 1316 dan dalam sanadnya ada rawi bernama Yusuf bin Khalid As-Samti, lebih dari satu orang ahli hadits yang menganggapnya dusta (kadzab))
[Dinukil dari Ahkaamu Al' Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein]
Dari ’Anas bin Malik radliyallahu’anhu ia berkata:
”Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidaklah berangkat pada hari ’Idul Fithri sebelum memakan beberapa biji kurma…Beliau memakainya dengan jumlah ganjil”. (HR. Al-Bukhori 953)
3. Bertakbir sejak keluar rumah1
Bertakbir adalah ibadah yang sangat mulia khususnya di hari lebaran. Namun apakah disyariatkan bertakbir mulai malam lebaran ?
Dari Zuhri radliyallahu’anhu:
”Bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam keluar pada hari ’Idul Fithri lalu bertakbir sampai mendatangi tanah lapang dan sampai menunaikan sholat. Setelah selesai sholat beliau menghentikan takbir.”
[Hadits Mursal diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah 1/487 namun memiliki beberapa penguat dan dishohihkan syaikh al-Albani dalam silsilah as-Shohihah 170.]
Adapun lafadz-lafadz takbir diantaranya 2:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
“Allåhu akbar, Allåhu akbar, laa ilaaha illållåhu wallåhu akbar, Allåhu akbar walillaahilhamdu”
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selai Allah dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan bagi Allah segala pujian.”
[HR. Ibnu Syaibah. (2/168) Dishohihkan syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil. (3/125]
اَللهُ أَكْبَرُ ،اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ ،وَلِلَّهِ الْحَمْدُ ، اَللهُ أَكْبَرُ وَ أَجَلَّ اللهِ أَكْبَرُعَلَى مَاهَدَانَا
“Allåhu akbar, Allåhu akbar, Allåhu akbar walillaahilhamdu, Allåhu akbar wa jallallåhu akbaru ‘ala maa hadaanaa”
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, bagi Allah segala pujian, Allah Maha Besar, pengagungan untuk Allah yang Maha Besar atas hidayah yang diberikan kepada kita”.
[HR. al-Baihaqi. (3/315) dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil (3/125) no.654]
Yang sesuai sunnah dalam mengamalkannya yaitu bertakbir dengan sendiri-sendiri; TANPA DIKOMANDOI dan TIDAK SATU SUARA
4. Berlainan jalan tatkala berangkat dan pulang
Dari Jabir radliyallahu’anhu ia berkata:
”Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pada hari ’Id berlainan jalan tatkala berangkat dan pulang”
(HR. Al-Bukhori 986)
5. Tidak ada sholat sunnah sebelum dan sesudah sholat ’Id
Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu’anhu ia berkata:
“Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sholat ‘Idul fithri dua rokaat, beliau tidak sholat sebelum dan sesudahnya”.
(HR. al-Bukhori 964, at-Tirmidzi 537)
6. Tidak ada adzan maupun iqomah
Dari Jabir bin Samuroh radliyallahu’anhu ia berkata:
“Aku pernah sholat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dua ‘Id (‘Idul Fithri dan ‘Idul adh-ha) tidak hanya sekali dua kali tanpa adzan dan iqomah. (HR. Muslim 887). Berkata Ibnul Qayyim: “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam jika telah sampai di tanah lapang beliau langsung sholat tanpa adzan, iqomah dan tidak pula ucapan “as-sholatul jaami’ah”. Yang sunnah adalah tidak mengucapkan demikian itu’.
(Zadul Ma’ad 1/442)
7. Waktu Sholat ‘Idul Fithri
Sholat ‘Idul Fithri dikerjakan setelah matahari meninggi seukuran tombak. Dari Abdullah bin busyrin salah seorang sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwasanya ia keluar melaksanakan sholat ‘Idul Fithri atau ‘Idul adh-ha maka ia mengingkari lambatnya imam.
Ia berkata: “Sesungguhnya kami dahulu telah selesai (sholat) pada waktu ini” waktu itu telah masuk waktu sholat sunnah (dhuha).
(HR. Abu Dawud 1135, Ibnu Majah 1317)
Berkata Ibnul Qoyyim al-Jauziyah rahimahullah:
“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melambatkan sholat ‘Idul Fithri dan menyegerakan sholat ‘Idul Adh-ha dan Ibnu ‘Umar yang terkenal dengan semangatnya menjalankan sunnah tidak keluar sampai terbitnya matahari’.
(Zadul Ma’ad 1/442)
Syaikh Abu Bakr al-Jazairi berkata:
“Yang lebih utama adalah menyegerakan sholat ‘Idul Adh-ha di awal waktu agar manusia bisa segera menyembelih sesembelihannya dan mengakhirkan sholat ‘Idul Fithri agar orang-orang bisa leluasa mengeluarkan zakat Fithrinya”
(Minhajul Muslim 278)
Tata Cara Sholat ‘Id
1. Dikerjakan dua raka’at.
‘Umar radliyallahu’anhu berkata:
“Sholat al-Fithri adalah dua raka’at” (HR. Ahmad 1/37, an-Nasa’i 3/183 dengan sanad yang shahih)
2. Memulai raka’at pertama dengan takbiratul ihrom dan bertakbir 7 takbir di raka’at pertama dan 5 takbir di raka’at kedua selain takbir intiqol (takbir perpindahan gerak dari sujud ke berdiri atau berdiri ke rukuk)
Dari ’Aisyah radliyallahu’anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bertakbir pada ’Idul Fithri dan ’Idul adh-ha di raka’at pertama 7 takbir dan diraka’at kedua 5 takbir.
(HR. Abu Dawud 1150, Ibnu Majah 1280)
3. Mengangkat tangan setiap takbir
Tidak ada keterangan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengangkat tangan di tiap-tiap takbir. Namun Ibnu ’Umar –salah seorang sahabat yang sangat semangat mengamalkan sunnah- mengangkat tangan di tiap tiap takbir sehingga ini pun bisa dipakai karena tidak mungkin beliau melakukannya kecuali ada contoh dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan tidak ada sahabat yang mengingkarinya.
4. Tidak ada bacaan-bacaan tertendu diantara takbir
Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan,
“Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”
[Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H.]
Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي
“Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii
(Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).”
Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.
Wallåhu a’lam
5. Membaca Qaf dan al-Qomar (atau atau al-A’la dan al-Ghåsiya) pada rakaat pertama dan kedua setelah al-fatihah
Råsulullåh shållallahu ‘alayhi wa sallam setelah selesai takbir, membaca al-Fatihah, lalu membaca surat Qof di raka’at pertama dan al-Qomar di raka’at kedua. (HR. Muslim 891) atau al-A’la di raka’at pertama dan al-Ghasyiah di raka’at kedua (HR. Muslim 878, at-Tirmidzi 533)
6. Khutbah setelah sholat ’Id.
Ibnu ’Abbas radliyallahu’anhuma berkata:
”Aku mengikuti shalat ’Id bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman radliyallahu’anhum, mereka semua sholat ’Id sebelum khutbah.”
(HR. Al-Bukhori 962, Muslim 884)
Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”
[HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888]
Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).3 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.4 Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.
Ibnul Qayyim mengatakan,
“Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”
[Zaadul Ma’ad, 1/425]
Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,
إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ
“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”
[HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.]
7. “Taqåbballallåhu minna wa minkum” adalah Ucapan selamat pada hari ‘id
Berkata syaikhul Islam:
’Ucapan selamat pada hari ’Id jika bertamu setelah sholat ’Id dengan mengucapkan:
تَقَبَّلْ اللهُ مِنَّاوَمِنْكُمْ
“Taqåbballallåhu minna wa minkum”5
”(yang artinya) Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian”.
Telah diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwasanya mereka mengucapkannya. (Majmu’ Fatawa 24/253, al-Mughni 2/259)
Bila ‘Id jatuh pada hari jum’at
Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair.
Dalil dari hal ini adalah:
Pertama
Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”
[Shahiih, HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya]6
Kedua
Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”
[HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.]
Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.
[Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596]
Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.
[Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah.]
Catatan:
Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya.
Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.”
An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.
[HR. Muslim no. 878]
Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.
Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.
[Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta]
Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Maraji’:
- 30 Tema Pilihan Kultum Romadhon Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah oleh Abu Bakr Muhammad Lalu al-Atsari, hal. 187-193 dengan penambahan beberapa footenote dinukil dari al-Akh Maramis Setiawan
- Al-Masaa-il (Masalah-Masalah Agama)- Jilid ke satu, Penulis Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Terbitan Darul Qolam – Jakarta, Cetakan ke III Th 1423/2002M, dinukil dari http://www.almanhaj.or.id/content/1149/slash/0
- Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari Hafizhåhullåhu ta’ala, Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein
- Panduan Shalat ‘Idul Fithriy dan ‘Idul Adha, Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Catatan Kaki:
1. Sebagian Ulama berpendapat dibolehkannya memulai takbir setelah matahari terbenam setelah berbuka puasa di puasa hari terakhir. Sehingga kita hendaknya berlapang dada dalam masalah ini. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah tata cara yang dilakukan kaum muslimin secara berlebihan yaitu dengan menghidupkan malam takbiran dengan keliling atau bahkan menabuh bedug atau musik, yang ini semua tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam terlebih lagi hukumnya (gendang/ alat musik) yang haram. (admin -maramis setiawan-) ↩
2. Yang sunnah adalah mengucapkan lafadz takbir yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, seperti sebagiannya yang disampaikan diatas.
Adapun takbir-takbir yang panjang dan kebanyakan diamalkan oleh sebagian kaum muslimin dengan tambahan lafadz
“Allahu Akbar Kabiro, Wal hamdulillahi katsiro, Wa Subhanallahi Bukratan Wa Ashila, Laa Ilaaha Illallahu La Na`budu Illaa Iyyah, Muhklishina Lahud-din, Walau Karihal Kafirun., Laa Ilaaha Illallahu wahdah, Shadaqo Wa`dah, Wa Nashara `Abdah, Wa A`azza Jundahu Wa Hazamal Ahzaaba Wahdah., Laa Ilaaha Illallahu Wallahu akbar, Allahu Akbar Wa Lillahil-hamd…..”
dan lainnya..
ini semuanya tidak ada dalilnya dari perkataan Nabi ataupun para Sahabat sehingga hendaknya ditinggalkan. (admin -marimas setiawan-) ↩
3. Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam. ↩
4. Idem ↩
5. Inilah yang diamalkan oleh para shahabat, adapun yang kita dapati sekarang ini, seperti ucapan “minal aidin wal faidzin” maka ini adalah ucapan yang diada-adakan yang hendaknya kita tinggalkan. ↩
6. HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil ↩
http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/09/idul-fithriy.html